BACA JUGA : Bejat! Pemuda di Rejang Lebong Paksa Adik Kandung Hingga Hamil, Kini Ditahan Polisi
Bukannya mengawasi tahanan, ia justru diduga merayu, membujuk, hingga mengancam korban agar mau berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah perbuatan bejat itu terjadi, BN bahkan mengancam korban agar tidak melapor.
Jika berani membuka suara, AN ditakut-takuti hukumannya akan ditambah lebih berat.
Namun, keberanian AN akhirnya memutus rantai ancaman tersebut.
Ia melaporkan kasus ini dan hasil visum memperkuat dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kepastian proses hukum kasus ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan.