BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus asusila kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Satresnarkoba Polres Kaur berinisial BN diduga memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial AN.
Perbuatan itu disebut terjadi pada akhir Juni 2024 ketika korban masih menjalani proses hukum di Polres Kaur.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang, Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Senin, 22 September 2025.
Modus Rayuan hingga Ancaman
Berdasarkan hasil penyidikan, BN tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.