Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Bebas dari hukuman disiplin.
Syarat Khusus Profesor
Selain syarat umum, terdapat pula ketentuan khusus.
Calon Rektor wajib bergelar doktor (S3) dan memiliki jabatan fungsional Profesor.
Seluruh dokumen akademik seperti ijazah, transkrip nilai, dan SK profesor harus dilegalisir sesuai aturan.
Dokumen Tambahan yang Wajib Diserahkan
Panitia juga mewajibkan calon melengkapi dokumen tambahan, antara lain:
Formulir pendaftaran resmi.
BACA JUGA: Daftar Aset Rohidin Dirampas Negara, Jadi Pengurang Uang Pengganti
Surat izin dari pimpinan instansi asal.
Surat kesediaan melepas jabatan lain bila terpilih.