“Sejak awal penyidikan hingga pemeriksaan saksi, tidak ada bantahan dari terdakwa. Mengapa baru di tahap akhir mereka membantah? Itu yang kami nilai janggal,” ujar Dandy.
Ia juga menegaskan bahwa bukti dan keterangan saksi menguatkan adanya pemotongan honor yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.
“Sudah ada bukti kuat atas perbuatan terdakwa,” tutupnya.
Sidang yang menyita perhatian publik Rejang Lebong ini akan kembali dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Masyarakat kini menunggu apakah hakim akan mengabulkan pembelaan para terdakwa atau sebaliknya.