Ia menegaskan, seluruh pembayaran honor telah dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Kami tetap pada pembelaan, meminta agar klien kami dibebaskan. Tuduhan jaksa tidak berdasar karena semua pengeluaran telah sesuai mekanisme dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Etti.
Namun di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Dandy, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan sebelumnya, yakni hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp277 juta untuk Ahmad Rifa’i dan Rp324 juta untuk Jaya Mirsa.