BACA JUGA :Kasus Pasar Panorama: Kejari Bengkulu Temukan Bukti Baru dari Ruang Kerja Tersangka
“Tuntutan penuntut umum tidak memenuhi unsur materiil sebagaimana dalam dakwaan. Klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hotma dikutip dari KORANRB.ID.
Menurut Hotma, persoalan ini bermula ketika jumlah TKS Satpol PP Rejang Lebong bertambah tanpa sepengetahuan Ahmad Rifa’i, atas kebijakan yang disebut berasal dari mantan Bupati saat itu, Syamsul Effendi.
Karena tambahan TKS tersebut belum memiliki anggaran honor, Rifa’i diklaim mengambil inisiatif membagi honor yang tersedia agar semua TKS tetap menerima haknya.