BENGKULU, RBMEDIA.ID – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (7/10/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Ahmad Rifa’i ini kembali menarik perhatian publik setelah nama mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, disebut dalam pembelaan pihak terdakwa.
Nama Syamsul Effendi Muncul dalam Duplik Terdakwa Ahmad Rifa’i
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamza, SH, MH, itu menghadirkan penasihat hukum terdakwa Ahmad Rifa’i, Hotma T. Sihombing, yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemotongan honor TKS untuk keuntungan pribadi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).