Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Page 4 of 4
Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.