SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) PALI 2025 sebesar Rp112.454.154.000.
Penyaluran dana ini akan dituntaskan pada tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: Modus Dukun Rukiah, Kuli Panggul di Bengkulu Setubuhi Anak Temannya Berulang Kali
Alokasi DBH untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dana ini diharapkan dapat memperkuat kas daerah untuk mendukung kewajiban belanja.
Rincian Dana Bagi Hasil Kabupaten PALI
Dari sektor Pajak Penghasilan, alokasi meliputi PPh Pasal 21 sebesar Rp2.148.587.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp116.521.000.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu Tengah, 10 Saksi Sudah Dipanggil Kejari
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, bagian migas menjadi yang terbesar dengan Rp49.924.183.000.
Sementara itu, nonmigas mencapai Rp2.405.768.000, panas bumi Rp105.943.000, perhutanan Rp425.674.000, perkebunan Rp1.314.923.000, dan sektor lainnya Rp34.624.000.
Dari sektor Sumber Daya Alam, royalti batubara tercatat paling dominan sebesar Rp37.342.428.000.
BACA JUGA: DBH Empat Lawang 2025 Capai Rp50,9 Miliar
Selain itu terdapat gas bumi Rp18.016.454.000, landrent batubara Rp295.745.000, panas bumi Rp62.485.000, dan kehutanan Rp260.819.000.
Penyaluran Dana Langsung ke Daerah
Penyaluran DBH PALI 2025 dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dengan mekanisme ini, dana dapat segera digunakan untuk memperkuat pembangunan dan memenuhi kewajiban belanja daerah.







