Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, JI kini telah resmi menyandang status tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan penetapan tersangka dan ancaman hukuman yang menanti.
“Ya kita sudah kita tetapkan tersangka. Aksi bejat tersangka sudah berulang kali, kita terapkan Undang Undang Perlindungan anak perempuan,” kata Kompol Sujud Senin 9 September 2025.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bantah Aset Rumah Windra Terkait Kasus Korupsi di Kepahiang
Di hadapan penyidik, J-I mengakui perbuatannya didasari oleh rasa suka terhadap korban.