“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut,” ungkap Deni.
Majelis hakim yang akan menangani perkara ini sebenarnya sudah ditunjuk dan terdiri dari seorang Hakim Ketua serta dua Hakim Anggota.
Namun, hingga pencabutan dilakukan, identitas majelis hakim belum dipublikasikan secara resmi.
Dengan langkah ini, persidangan yang semula direncanakan otomatis tidak lagi diperlukan.
Dinamika Hukum dan Politik
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran melibatkan putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto.
Meski substansi gugatan belum pernah dirinci oleh pengadilan, publik menduga perkara ini terkait dengan kebijakan finansial tertentu yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.