BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu kembali melakukan langkah tegas.
Pada triwulan II 2025, uang tidak layak edar senilai Rp38 miliar resmi dimusnahkan.
Jumlah ini meningkat signifikan, mencapai 113,89% dibandingkan triwulan I 2025.
Rasio terhadap inflow tercatat sebesar 3%.
Bukti Kesadaran Masyarakat
Pemusnahan uang rusak ini bukan sekadar prosedur rutin.
Langkah ini mencerminkan kesadaran masyarakat terhadap program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.
Masyarakat kini semakin aktif menukarkan Rupiah yang sudah tidak layak edar.
Uang tersebut lalu ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh BI Bengkulu.
“Ini bukti nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas Rupiah,” ungkap BI Bengkulu dalam Laporan Perekonomian Provinsi Bengkulu Agustus 2025.
Didukung Sosialisasi dan Edukasi
Kenaikan jumlah uang yang dimusnahkan juga tak lepas dari gencarnya kegiatan BI.
Edukasi, sosialisasi, hingga kas keliling dilakukan secara masif di seluruh wilayah Bengkulu.
Melalui kegiatan ini, masyarakat didorong untuk lebih peduli pada kondisi Rupiah.
Uang rusak atau lusuh tidak boleh beredar, melainkan ditukar agar kembali terjaga kualitasnya.
Bagian dari Kebijakan Clean Money
Pemusnahan Rp38 miliar uang tidak layak edar ini menjadi bukti komitmen BI Bengkulu.
Kebijakan clean money policy terus dijalankan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah.
Data ini disampaikan dalam Laporan Perekonomian Provinsi Bengkulu Agustus 2025.








