“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022-2025,” jelasnya.
Lebih jauh, Jery menegaskan MCB palsu berpotensi menimbulkan kebakaran besar.
Pasalnya, saat terjadi korsleting atau kelebihan beban, komponen palsu itu tidak berfungsi memutus arus listrik sebagaimana mestinya.
“MCB palsu ini berbahaya, tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, yang dapat menyebabkan kebakaran serius,” tegasnya.
BACA JUGA: HUT TNI ke-80, Banser Bengkulu Tunjukkan Sinergi Nyata
Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun sudah menanti.