Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ini memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI, dan dari tersangka penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” ujarnya, Kamis 25 September 2025.
BACA JUGA: Soraya Intercine Films Rilis Teaser ‘Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa’
Pengungkapan ini menguak fakta lebih mencengangkan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Nainggolan, praktik haram ini sudah berjalan sejak 2022 hingga 2025, dengan keuntungan besar yang diraup tersangka tanpa memikirkan keselamatan konsumen.








