RBMEDIA.ID – Bahaya listrik ternyata bisa datang bukan hanya dari instalasi yang salah, tetapi juga dari komponen kelistrikan palsu yang beredar di pasaran.
Fakta mengejutkan itu terungkap ketika Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggulung praktik perdagangan Miniature Circuit Breaker (MCB) ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tersangka bernama Junaidi (47) diduga menjadi pemasok utama MCB abal-abal merek Masaki dari wilayah Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Provinsi Bengkulu.
Produk berbahaya ini dijual murah, hanya Rp9.500 per unit untuk kapasitas 2 hingga 16 ampere, jauh di bawah harga pasaran MCB resmi.