“Perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan saja. Tenaga non terampil memang masih diperlukan, sementara mereka tidak bisa lagi direkrut sebagai honorer atau THL,” jelas Hartono, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia juga menegaskan bahwa banyak dari tenaga tersebut sebelumnya tidak terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu, meskipun peran mereka masih sangat dibutuhkan.
Dampak Pasca Perumahan 600 THL
Sebagai informasi, Pemkab Kepahiang telah merumahkan sekitar 600 THL per akhir Desember 2025 lalu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional terkait penataan tenaga non-ASN.
Namun hingga kini, belum dapat dipastikan apakah jumlah tenaga outsourcing yang direkrut akan sebanding dengan jumlah THL yang sebelumnya dirumahkan.








