“Kerugian negara sedang kami lakukan perhitungan yang lebih kurang total loss. Itu yang kami akan lakukan,” tambahnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk yang pernah menjabat Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, serta Faris Abdul Rahim, karyawan swasta di perusahaan yang sama.
Keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan dan Lapas Bengkulu, sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Editor: Febi Elmasdito
Page 3 of 3








