• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 20, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Polresta Bengkulu Sita Hampir 2 Kilogram Ganja dan Sabu

Peri Haryadi by Peri Haryadi
27 Agustus 2025
in Bengkulu Raya, News, Perkara
Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Polresta Bengkulu Sita Hampir 2 Kilogram Ganja dan Sabu

Polresta Bengkulu berhasil menyita barang bukti hampir 2 kilogram ganja kering dan sabu

 

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu dalam kurun waktu dua pekan terakhir, berhasil meringkus 3 tersangka pengedar narkoba.

 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti hampir 2 kilogram ganja kering dan sabu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers pada Kamis 14 Agustus 2025 mengatakan bahwa kasus pertama diungkap pada Minggu 27 Juli 2025 dengan tersangka PAP (22) diamankan di kawasan Jalan Pari Kelurahan Berkas.

“Seorang satpam berinisial PAP ditangkap saat kedapatan membawa 46,66 gram ganja siap edar,” katanya.

Dari tangan PAP ditemukan 4 paket ganja yang dibungkus dengan potongan kertas pembungkus nasi warna coklat.

Salah satu pengedar narkoba diamankan polisi

Lalu, dalam operasi yang digelar Selasa 6 Agustus 2025, polisi kembali menangkap RA (30) di Kelurahan Pagar Dewa.

Dari tangan RA diamankan 2,48 gram ganja serta 0,41 gram sabu yang sudah dikemas plastik kecil.
Polisi juga menemukan satu paket ganja dibungkus kertas koran, satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dibungkus plastik klip bening, dan satu unit HP Android merk VIVO Y17s warna hitam.

Lebih lanjut, di hari yang sama dengan PAP, polisi juga meringkus VL (41) di kawasan Pekan Sabtu.
Tersangka LV bukan orang baru dalam kasus narkoba.

Pada 2018, ia sudah pernah dihukum dengan vonis 9 bulan penjara atas perkara serupa.
Dari rumah LV, polisi menyita ganja seberat 1.979,50 gram atau hampir 2 kilogram.

Selain itu, tujuh paket sedang ganja yang dibungkus kertas koran, satu lain kotak, satu alat hisap sabu, satu unit elektronik timbangan, satu unit HP, dan satu unit kendaraan motor yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka PAP dan RA dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara, LV melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

 

 

Oleh Nova Dwi Amanda

Editor: Febi Elmasdito

Tags: ganjanarkobapengedar narkobapolresta bengkulusabu
ShareSendTweet
Previous Post

Api Muncul dari Gudang Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Penurunan Bengkulu Ludes Terbakar

Next Post

Kredit Fantastis Rp119 Miliar ke Perusahaan Sawit, Kejati Bengkulu Tetapkan Pensiunan dan Karyawan PT Bank Raya Tersangka

Related Posts

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang
Perkara

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko
Perkara

Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko
Perkara

Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut
Perkara

Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Next Post
Kredit Fantastis Rp119 Miliar ke Perusahaan Sawit, Kejati Bengkulu Tetapkan Pensiunan dan Karyawan PT Bank Raya Tersangka

Kredit Fantastis Rp119 Miliar ke Perusahaan Sawit, Kejati Bengkulu Tetapkan Pensiunan dan Karyawan PT Bank Raya Tersangka

Respon Kepercayaan Masyarakat, Prodi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Bengkulu Raih Akreditasi Unggul

Respon Kepercayaan Masyarakat, Prodi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Bengkulu Raih Akreditasi Unggul

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,152)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (1,963)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif
  • Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur
  • Sewa Kendaraan Dinas 2026 Kini Diatur Lebih Fleksibel
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.