Pengumuman penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Asisten Intelijen, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H.
“Kita telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Desaria Plantation Mining atau PT DPM yang berlokasi di Kabupaten Kaur dengan fasilitas kredit sebesar Rp119 miliar,” ungkap David.
Menurutnya, penyidik masih mendalami besaran kerugian negara yang diperkirakan menelan angka fantastis.








