BENGKULU, RBMEDIA.ID – Drama pemberantasan korupsi di Bengkulu memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggebrak, kali ini dengan membidik sektor perbankan.
Setelah sukses membongkar skandal tambang batu bara, kini giliran praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit jumbo yang menjadi sorotan.
Kamis 14 Agustus 2025 malam, dua orang resmi menyandang status tersangka sekaligus langsung dijebloskan ke balik jeruji.
Mereka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp119 miliar dari PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) yang beroperasi di Kabupaten Kaur.