Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya praktik penjualan batubara fiktif melalui manipulasi kualitas.
Kejanggalan ini terdeteksi saat tim menggeledah kantor PT Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar. Angka ini berasal dari kerusakan lingkungan hingga penjualan batubara yang tidak sesuai aturan,” ungkap Wenharnol.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Selain menyita aset berupa tanah dan bangunan, kejaksaan juga menyasar rumah mewah, perhiasan, serta sejumlah mobil mewah milik tersangka.
Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kerugian negara yang sangat besar.








