Aset yang disita mencakup bangunan berupa rumah, tanah, serta kantor milik PT Inti Bara Perdana (IPB).
BACA JUGA : Taylor Swift Siapkan Film Baru Bareng Album ‘The Life of a Showgirl’
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-1060/L.7/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, serta Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu Nomor: 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 11 Agustus 2025.
“Ini aset tersangka milik tindak pidana TPPU. Untuk yang lain masih didalami,” tambah Wenharnol.
Penetapan 12 Tersangka dan Modus Korupsi
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta suap.