RBMEDIA.ID, BENGKULU – Rencana pihak keluarga untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), bersama penyelidik Polda Metro Jaya batal dilaksanakan pada Selasa (14/10/2025).
Pembatalan tersebut terjadi karena keluarga belum memperoleh izin resmi dari pihak penyidik, meskipun permohonan telah diajukan sejak pekan sebelumnya.
Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, menegaskan bahwa timnya telah menunggu konfirmasi hingga Senin malam, namun izin dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum juga turun.
“Kayaknya hari ini enggak jadi. Dari kemarin sore sampai malam saya menunggu izin dari Direktur Ditreskrimum, tapi sampai sekarang belum turun,” ujar Dwi dikutip dari Antaranews.com di Jakarta, Selasa.