Febri menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut dikerjakan pada masa kepemimpinan HN, yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Kepahiang. Kini, HN tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Meski demikian, penyidik memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Dengan penyidikan yang semakin mendalam, Kejari Kepahiang berharap kasus ini dapat segera terungkap secara terang dan memberikan efek jera terhadap praktik penyimpangan anggaran publik di daerah.