KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayahnya.
Setelah perkara korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang yang kini bergulir di meja hijau, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang kini fokus menggarap kasus dugaan Tipikor pada belanja modal instalasi dan sarana listrik di RSUD Kepahiang.
Naik ke Tahap Penyidikan
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, MH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA :Kejari Bengkulu Geledah Kantor Disperindag, 44 Dokumen Kasus Pasar Panorama Disita
“Betul, sebagaimana surat perintah yang sudah dikeluarkan pimpinan, saat ini kami tengah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan Tipikor pada belanja modal instalasi dan sarana listrik di RSUD Kepahiang,” ujar Febri dikutip dari KORANRB.ID, Jumat (3/10).
Ia menjelaskan, penyidikan ini berawal dari temuan adanya kejanggalan dalam kegiatan realisasi belanja modal instalasi listrik dan sarana listrik yang berlangsung selama dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.
Total nilai proyek tersebut mencapai Rp3,1 miliar, dengan rincian Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2020 dan Rp1,7 miliar pada tahun 2021.
Menurut Febri, proses penyidikan dilakukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara nilai anggaran dan pelaksanaan proyek di lapangan.
“Kami mendalami apakah kegiatan itu benar-benar terlaksana sesuai perencanaan dan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Dalam rangka memperkuat proses hukum, penyidik Kejari Kepahiang telah memeriksa 28 saksi yang terdiri atas pejabat RSUD, pihak rekanan, hingga panitia pengadaan.
Selain itu, tiga orang ahli dari bidang kelistrikan, teknik mesin, serta pengadaan barang dan jasa juga turut dimintai keterangan.
“Beberapa pihak terkait sudah kami periksa, termasuk ahli untuk memberikan pandangan teknis dalam penyelesaian perkara ini,” tambah Febri.
Keterangan dari para ahli dianggap penting guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengadaan maupun instalasi sarana listrik tersebut.
BACA JUGA :MotoGP Mandalika 2025: BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan, Sprint Race Siap Digelar
Pemeriksaan saksi dan ahli ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai proses pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang.
Dengan begitu, penyidik dapat menilai sejauh mana potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang perkara Tipikor yang tengah diselidiki oleh Kejari Kepahiang.
Febri menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut dikerjakan pada masa kepemimpinan HN, yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Kepahiang. Kini, HN tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Meski demikian, penyidik memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Dengan penyidikan yang semakin mendalam, Kejari Kepahiang berharap kasus ini dapat segera terungkap secara terang dan memberikan efek jera terhadap praktik penyimpangan anggaran publik di daerah.








