Menurut Febri, proses penyidikan dilakukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara nilai anggaran dan pelaksanaan proyek di lapangan.
“Kami mendalami apakah kegiatan itu benar-benar terlaksana sesuai perencanaan dan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Dalam rangka memperkuat proses hukum, penyidik Kejari Kepahiang telah memeriksa 28 saksi yang terdiri atas pejabat RSUD, pihak rekanan, hingga panitia pengadaan.
Selain itu, tiga orang ahli dari bidang kelistrikan, teknik mesin, serta pengadaan barang dan jasa juga turut dimintai keterangan.