“Betul, sebagaimana surat perintah yang sudah dikeluarkan pimpinan, saat ini kami tengah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan Tipikor pada belanja modal instalasi dan sarana listrik di RSUD Kepahiang,” ujar Febri dikutip dari KORANRB.ID, Jumat (3/10).
Ia menjelaskan, penyidikan ini berawal dari temuan adanya kejanggalan dalam kegiatan realisasi belanja modal instalasi listrik dan sarana listrik yang berlangsung selama dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.
Total nilai proyek tersebut mencapai Rp3,1 miliar, dengan rincian Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2020 dan Rp1,7 miliar pada tahun 2021.