Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.
Selain itu, Kejari juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kami berkomitmen untuk mengembalikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan,” tutup Albert.