BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 masih terus bergulir.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berhasil memulihkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 8 miliar dari total Rp 13 miliar yang dihitung berdasarkan hasil audit ulang.
Pemulihan Kerugian Negara Terus Dikejar
Meski begitu, Kejari Kaur menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ.
Upaya pemulihan sisa kerugian negara terus dilakukan seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.
BACA JUGA :Prabowo Lantik dr. Benjamin Paulus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Kajari Kaur Dr. Jainah, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen sekaligus Plh Kasi Pidsus Albert, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah terakhir yang akan ditempuh adalah penyitaan aset milik para terdakwa apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara.
“Upaya pemulihan kerugian negara akan terus kita lakukan. Jika memang tidak ada itikad baik, maka akan dilakukan upaya sesuai prosedur hukum, yakni penyitaan terhadap aset kelima orang tersangka,” tegas Albert, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menambahkan, Kejari Kaur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Semua pihak yang terlibat sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru karena bukti yang dikumpulkan belum cukup kuat.
“Kalau bukti yang dikumpulkan kuat dan lengkap, maka akan ada penetapan tersangka baru. Kami tidak pernah tebang pilih dalam menjalankan proses hukum,” ujarnya menegaskan.
Sidang Perdana: Empat Mantan Pejabat Duduk di Kursi Terdakwa
Sementara itu, sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas fiktif Setwan Kaur resmi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (8/10/2025).
Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Paisol, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kaur, Alfaribi.
BACA JUGA :Pertamina Tegaskan Pertalite Bebas Etanol, Waspadai Hoaks yang Menyesatkan!
Empat mantan pejabat yang kini berstatus terdakwa adalah mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend.
Mereka didakwa menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa menggunakan berbagai modus, mulai dari mendirikan agen travel fiktif hingga membuat laporan perjalanan dinas palsu.
Nama-nama staf dan pegawai honorer DPRD juga dicatut dalam laporan tersebut, padahal mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas sebagaimana tercatat di dokumen.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.
Selain itu, Kejari juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kami berkomitmen untuk mengembalikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan,” tutup Albert.
Dengan langkah tegas ini, Kejari Kaur berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur.








