• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Kejari Kaur Kejar Sisa Rp 5 Miliar Korupsi Perjalanan Dinas Setwan, Siap Sita Aset Tersangka

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
10 Oktober 2025
in News
Kejari Kaur Kejar Sisa Rp 5 Miliar Korupsi Perjalanan Dinas Setwan, Siap Sita Aset Tersangka

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Kaur Albert SH, MH (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 masih terus bergulir.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berhasil memulihkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 8 miliar dari total Rp 13 miliar yang dihitung berdasarkan hasil audit ulang.

Pemulihan Kerugian Negara Terus Dikejar

Meski begitu, Kejari Kaur menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ.

Upaya pemulihan sisa kerugian negara terus dilakukan seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.

BACA JUGA :Prabowo Lantik dr. Benjamin Paulus Jadi Wakil Menteri Kesehatan

Kajari Kaur Dr. Jainah, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen sekaligus Plh Kasi Pidsus Albert, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah terakhir yang akan ditempuh adalah penyitaan aset milik para terdakwa apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara.

“Upaya pemulihan kerugian negara akan terus kita lakukan. Jika memang tidak ada itikad baik, maka akan dilakukan upaya sesuai prosedur hukum, yakni penyitaan terhadap aset kelima orang tersangka,” tegas Albert, dikutip dari KORANRB.ID.

Ia menambahkan, Kejari Kaur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Semua pihak yang terlibat sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru karena bukti yang dikumpulkan belum cukup kuat.

“Kalau bukti yang dikumpulkan kuat dan lengkap, maka akan ada penetapan tersangka baru. Kami tidak pernah tebang pilih dalam menjalankan proses hukum,” ujarnya menegaskan.

Sidang Perdana: Empat Mantan Pejabat Duduk di Kursi Terdakwa

Sementara itu, sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas fiktif Setwan Kaur resmi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (8/10/2025).

Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Paisol, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kaur, Alfaribi.

BACA JUGA :Pertamina Tegaskan Pertalite Bebas Etanol, Waspadai Hoaks yang Menyesatkan!

Empat mantan pejabat yang kini berstatus terdakwa adalah mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend.

Mereka didakwa menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa menggunakan berbagai modus, mulai dari mendirikan agen travel fiktif hingga membuat laporan perjalanan dinas palsu.

Nama-nama staf dan pegawai honorer DPRD juga dicatut dalam laporan tersebut, padahal mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas sebagaimana tercatat di dokumen.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.

Selain itu, Kejari juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kami berkomitmen untuk mengembalikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan,” tutup Albert.

Dengan langkah tegas ini, Kejari Kaur berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur.

Tags: auditdugaan korupsiKaurkejariKerugian negaraperjalanan dinasSetwan
ShareSendTweet
Previous Post

Rektor UMB Dukung Aktifnya Kembali Menwa Bengkulu

Next Post

Polresta Bengkulu Tegas Berantas 30 Geng Motor dan Balap LiarM

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Polresta Bengkulu Tegas Berantas 30 Geng Motor dan Balap LiarM

Polresta Bengkulu Tegas Berantas 30 Geng Motor dan Balap LiarM

Cara Melapor Aksi Geng Motor dan Balap Liar di Bengkulu, Polisi Siapkan Layanan Cepat

Cara Melapor Aksi Geng Motor dan Balap Liar di Bengkulu, Polisi Siapkan Layanan Cepat

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.