BACA JUGA :Pertamina Tegaskan Pertalite Bebas Etanol, Waspadai Hoaks yang Menyesatkan!
Empat mantan pejabat yang kini berstatus terdakwa adalah mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend.
Mereka didakwa menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa menggunakan berbagai modus, mulai dari mendirikan agen travel fiktif hingga membuat laporan perjalanan dinas palsu.
Nama-nama staf dan pegawai honorer DPRD juga dicatut dalam laporan tersebut, padahal mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas sebagaimana tercatat di dokumen.