Semua pihak yang terlibat sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru karena bukti yang dikumpulkan belum cukup kuat.
“Kalau bukti yang dikumpulkan kuat dan lengkap, maka akan ada penetapan tersangka baru. Kami tidak pernah tebang pilih dalam menjalankan proses hukum,” ujarnya menegaskan.
Sidang Perdana: Empat Mantan Pejabat Duduk di Kursi Terdakwa
Sementara itu, sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas fiktif Setwan Kaur resmi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (8/10/2025).
Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Paisol, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kaur, Alfaribi.