Kajari Kaur Dr. Jainah, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen sekaligus Plh Kasi Pidsus Albert, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah terakhir yang akan ditempuh adalah penyitaan aset milik para terdakwa apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara.
“Upaya pemulihan kerugian negara akan terus kita lakukan. Jika memang tidak ada itikad baik, maka akan dilakukan upaya sesuai prosedur hukum, yakni penyitaan terhadap aset kelima orang tersangka,” tegas Albert, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menambahkan, Kejari Kaur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.