“Tidak ada perlakuan istimewa, siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” tegas Agung.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan ajakan atau tawaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan publik dan media sosial.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa pengawasan dan integritas harus dijaga, termasuk di dalam rutan,” katanya.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, publik kini menantikan jalannya persidangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.
Kejari berharap proses hukum berjalan cepat dan adil agar kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain.