Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), EF dianggap lalai menjalankan kewajiban dalam memverifikasi dokumen serta memastikan kebenaran tagihan terhadap negara.
Akibat kelalaian itu, terjadi pengeluaran anggaran yang seharusnya tidak bisa dilakukan.
Perbuatan tersebut berujung pada kerugian keuangan negara yang nilainya masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh akuntan publik.
“Untuk kerugian negara saat ini kita sudah meminta akuntan publik melakukan penghitungan. Setelah hasilnya keluar baru akan kita umumkan nantinya,” tambah Rianto.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.