Rianto menyampaikan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan, langkah selanjutnya adalah penahanan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Usai Kasus Lebong, Program Makan Bergizi Gratis di Kepahiang Diperketat
“Yang pasti setelah ditetapkan tersangka, nantinya akan dilakukan penahanan,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara yang kini sedang dikerjakan oleh akuntan publik.
Menurut Rianto, meskipun pihaknya sudah memiliki perhitungan sementara, Kejari Bengkulu Tengah tetap mengedepankan hasil audit final sebagai dasar hukum yang sahih.