Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset pemerintah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.
Dengan komitmen Kejari Bengkulu yang terus memperluas penyidikan, masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
GRAFIS KASUS:
• Tersangka: Parizan Hermedi (Anggota DPRD Kota Bengkulu, Fraksi PAN)
• Dugaan Tindakan: Membangun kios di tanah aset pemerintah tanpa izin
• Tarif Pungutan: Rp55 juta – Rp310 juta per kios
• Barang Bukti: 44 dokumen, 1 HP, 1 laptop