Dugaan praktik pungutan liar inilah yang menjadi dasar bagi penyidik menilai adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
“Tanah yang digunakan merupakan aset sah milik Pemkot Bengkulu. Setiap kegiatan pengelolaan, pembangunan, maupun penjualan harus memiliki izin dari OPD terkait,” jelas Wisdom.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan untuk menjamin akuntabilitas dan memulihkan potensi kerugian keuangan negara.
Penggeledahan di Empat Lokasi, Puluhan Dokumen Disita
Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti tambahan, tim penyidik melakukan penggeledahan pada 3 Oktober 2025 di empat lokasi berbeda: dua kantor pemerintah dan dua rumah pribadi.