Tersangka yang telah ditetapkan adalah Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN yang juga duduk di Komisi II.
BACA JUGA :Proyek Miliaran di Kepahiang Terancam Rusak Sebelum Selesai, Jalan Ringroad Amblas!
Ia diduga membangun deretan kios di atas tanah aset Pemerintah Kota Bengkulu tanpa izin resmi, lalu memungut uang dari para pedagang yang ingin menempatinya.
Modus Pungutan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan hasil penyidikan, pungutan yang dilakukan tersangka bervariasi, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per kios.
Pedagang yang tidak mampu membayar diminta meninggalkan kios atau dilarang berjualan di area tersebut.