BACA JUGA :Universitas Bengkulu Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Total Profesor Capai 83 Orang
Keduanya meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan melalui pembelaan mereka.
Namun, JPU menilai proses hukum telah dijalankan sesuai aturan, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
Oleh karena itu, jaksa tetap berpegang pada dakwaan awal.
“Kami masih pada tuntutan, dan replik ini kami tujukan untuk perkara ini. Kami tegaskan bahwa kami tetap pada tuntutan yang sudah kami bacakan sebelumnya,” tegas JPU Kejari Rejang Lebong, Dandy Satya Permana, SH, dikutip dari KORANRB.ID.
Dengan sikap tersebut, jaksa memastikan tuntutan tetap mengacu pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Pembelaan Terdakwa dan Kuasa Hukum
Meski jaksa tidak bergeming, kuasa hukum terdakwa Ahmad Rifa’i, Hotma T. Sihombing, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.








