BENGKULU, RBMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menegaskan sikap mereka untuk tetap pada tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa, 30 September 2025.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Adeansyah Muri, SH, MH.
Agenda replik tersebut sekaligus menjadi jawaban JPU atas pleidoi atau pembelaan terdakwa pada sidang sebelumnya.
JPU: Tetap pada Tuntutan
Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Bendahara Satpol PP Rejang Lebong, Jaya Mirsa, dan mantan Kasatpol PP, Ahmad Rifa’i.








