BACA JUGA: Kenapa Pasar Panorama Kerap Tergenang? Hasil Sidak Pemkot Bongkar Penyebabnya
PLN hanya melayani permohonan penyambungan listrik berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
“PLN melayani penyambungan listrik berdasarkan permohonan dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak pernah secara khusus memfasilitasi kegiatan tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menerangkan bahwa pemutusan aliran listrik, baik sementara maupun permanen, hanya dapat dilakukan atas dasar perintah instansi berwenang atau putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Di luar itu, PLN tidak bisa bertindak sepihak karena akan melanggar aturan pelayanan publik.
Dukungan Pembangunan dan Keandalan Listrik
PLN ULP Manna menegaskan perannya sebagai penyedia layanan kelistrikan yang netral dan profesional.








