Ia menambahkan, begitu seluruh tahapan administrasi dan proses verifikasi APBD Perubahan selesai di tingkat provinsi, maka penyaluran gaji PPPK akan segera direalisasikan tanpa penundaan.
Dengan langkah ini, Pemkot Bengkulu berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi terkait pembayaran gaji pegawai.
Pemerintah memastikan seluruh hak PPPK terpenuhi secara utuh dan tepat waktu, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan aparatur di lingkungan Pemkot Bengkulu.