Demikian juga posisi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang ditinggalkan Budi Gunawan.
Keputusan Politik yang Sah
Seluruh keputusan reshuffle didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Prasetyo menekankan, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden yang tidak bisa ditafsirkan sebagai langkah politis untuk menghapus peran kabinet sebelumnya.
“Ini adalah bentuk evaluasi yang dilakukan secara terus menerus oleh Presiden, demi memperkuat kinerja pemerintahan,” pungkasnya.