Kelima personel itu adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Mereka merupakan penumpang dalam rantis saat insiden terjadi.
Meski tidak memegang kendali langsung atas kendaraan, keberadaan mereka tetap diperiksa karena dianggap mengetahui situasi di lapangan.
Sanksi Berat untuk Dua Personel Sebelumnya
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah lebih dulu menggelar sidang etik terhadap dua personel yang berada di bagian depan rantis, yakni pengemudi Bripka Rohmad dan Kompol Kosmas K. Gae.