Insiden Ojol Tewas, Propam Polri Tegaskan Proses Etik Berlanjut

BENGKULU, RBMEDIA.ID –Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melanjutkan penanganan insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Setelah dua personel Brimob sebelumnya dijatuhi sanksi berat.

Kini giliran lima personel lain yang tengah dipersiapkan berkasnya untuk menjalani sidang etik.

Lima Personel Menunggu Proses Sidang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kelima personel tersebut akan segera dihadapkan ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“(Terhadap) kelima personel lainnya dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikutnya,” jelas Trunoyudo dikutip dari Antaranews.com, Rabu (10/9).

Kelima personel itu adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka merupakan penumpang dalam rantis saat insiden terjadi.

Meski tidak memegang kendali langs