Hal itu dianggap sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Pandangan Imam an-Nawawi
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hukum bersalaman setelah shalat adalah mubah atau boleh jika sebelumnya sudah dilakukan sebelum shalat.
BACA JUGA: Labinak: Mereka Ada di Sini, Thriller Misteri Baru dengan Sentuhan Ritual Kanibalisme
Namun, jika seseorang belum bersalaman sebelum shalat lalu melakukannya setelah shalat, maka hukumnya sunnah berdasarkan ijma’ ulama.
Hal ini dikuatkan dengan sejumlah hadits shahih yang menunjukkan kebiasaan para sahabat Rasulullah SAW dalam menjaga ukhuwah melalui salam dan jabat tangan.