BACA JUGA :Bocah 6 Tahun Diduga Alami Cacingan, RSUD Rejang Lebong Lakukan Perawatan Intensif
“Tidak perlu ada agunan, cukup dengan SK dan melengkapi persyaratan administrasi, para anggota PPPK sudah bisa mengajukan pinjaman,” jelas Helsa dikutip dari KORANRB.ID, Jumat (3/10).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan skema yang sudah berjalan sejak 2024 lalu.
Baik PPPK maupun PNS dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tanpa harus terbebani jaminan.
Skema Cicilan Sesuai Kontrak
Bank Bengkulu menyesuaikan skema cicilan dengan kontrak kerja para PPPK, yaitu selama lima tahun.
Besaran cicilan nantinya dipotong langsung dari gaji bulanan, dengan porsi maksimal 80 persen dari total gaji dan tunjangan yang diterima.