“Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hakim Paisol.
Perbedaan sikap juga terlihat usai vonis. Rohidin dan Isnan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum berikutnya, sementara Evriansyah langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Reporter: Nova Dwi Amanda
Page 3 of 3