Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H., M.H., dalam amar putusannya menegaskan ketiganya terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pemerasan.
Vonis tersebut bahkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Isnan dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Evriansyah dituntut 5 tahun.
Hakim menyebut ada beberapa pertimbangan meringankan, seperti sikap sopan para terdakwa di persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.