Mobil tersebut diduga merupakan Mobnas yang digunakan ketika ia menjabat sebagai Bupati Seluma.
Namun, dalam dokumen kepemilikan tertera bahwa mobil tersebut telah dibaliknamakan menjadi milik perusahaan.
BACA JUGA : Tragedi MBG Lebong, Mabes Polri Periksa Pejabat hingga Kepala Dapur
Dari hasil kroscek di Polda Metro Jaya, surat tersebut dinyatakan palsu.
“Iya, surat kepemilikan kendaraan tersebut dipalsukan. Ternyata mobil tersebut masih berstatus mobil dinas, bukan mobil atas nama perusahaan seperti yang tertera pada STNK,” jelas Ekke dikutip dari KORANRB.ID.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aset milik daerah telah dimanipulasi dan dialihkan secara ilegal.